Bawaslu HST Bahas Pengawasan Penerapan Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
|
Barabai, Bawaslu HST— Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mulai memanaskan mesin pengawasan menghadapi konsekuensi baru dalam pencalonan legislatif. Ketentuan keterwakilan perempuan sedikitnya 30 persen tidak lagi sekadar menjadi angka administratif, tetapi berpotensi menjadi penentu keikutsertaan partai politik di setiap daerah pemilihan (dapil).
Hal itu mengemuka dalam rapat kajian hukum yang digelar Bawaslu HST pada Senin (31/8/2026). Rapat tersebut membahas kajian Bawaslu dan rencana pengawasan terkait penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026.
“Putusan MK terbaru ini menegaskan kewajiban partai politik memenuhi kuota 30 persen keterwakilan calon legislatif perempuan di setiap dapil dari pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, hingga DPR RI,” jelas Anggota Bawaslu HST, Muhammad Taupik Rahman dalam rapat yang digelar di kantor Bawaslu HST.
Taupik Rahman turut memaparkan putusan MK tersebut juga memuat konsekuensi tegas apabila partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam suatu dapil, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik tersebut pada dapil yang kuota keterwakilan perempuan 30 persennya tidak terpenuhi.
“Dengan adanya ketentuan tersebut, fokus pengawasan Bawaslu dalam tahapan pencalonan legislatif akan bertambah dengan memastikan partai politik memenuhi aturan, serta memastikan KPU menerapkan konsekuensi bagi partai politik yang tidak dapat memenuhi kuota keterwakilan perempuan,” tambahnya.
Bawaslu HST selanjutnya akan menyusun langkah pengawasan dengan memperhatikan ketentuan dalam Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026. Pengawasan yang akan dilakukan oleh Bawaslu nantinya harus mampu memastikan norma putusan MK diterapkan secara tepat, sekaligus mencegah terjadinya persoalan hukum akibat perbedaan penafsiran maupun penerapan aturan.
Reporter: Sri Khairunnisa
Editor: Muhammad Taupik Rahman