Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pleno PDPB Triwulan III, Bawaslu HST Perkuat Pengawasan Akurasi Data Pemilh

rapat

Anggota Bawaslu HST saat mengikuti rapat daring persiapan pengawasan pleno PDPB Triwulan III pada Senin (21/09/2029).

Barabai, Bawaslu HST – Menjelang pelaksanaan rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III, Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memperkuat kesiapan pengawasan untuk memastikan data pemilih yang ditetapkan sesuai dengan kondisi kependudukan terkini.

Melalui rapat daring persiapan pengawasan pleno PDPB Triwulan III, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Aries Mardiono menegaskan pengawasan PDPB perlu dilakukan secara optimal, terlebih pada masa non-tahapan ketika jajaran pengawas memiliki ruang yang lebih luas untuk melakukan pengawasan secara cermat.

“Dimasa non tahapan ini, pengawasan kita dapat dilakukan dengan maksimal dan cermat. Kita selaku pengawas harus memastikan proses PDPB berjalan sesuai aturan dan dengan output yang sesuai,” ujarnya kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan pada Senin (21/9/2026).

Aries juga mengingatkan pentingnya memastikan sinkronisasi data antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan KPU. Menurutnya, perubahan data kependudukan maupun data pemilih merupakan hal yang terus terjadi sehingga potensi perbedaan data perlu diidentifikasi dan dikomunikasikan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pengawas harus memastikan adanya sinkronisasi data dari Disdukcapil dan KPU. Ketika ada ketidaksesuaian data yang ditemukan, silakan dikomunikasikan dan disampaikan kepada KPU dan Disdukcapil sesuai aturan yang ada,” katanya.

Menanggapi arahan tersebut, Bawaslu HST berkomitmen untuk memperkuat pencermatan dan verifikasi terhadap data pemilih yang ditemukan di lapangan.

“Hasil pengawasan akan kami jadikan sebagai bahan masukan kepada KPU HST untuk memastikan setiap perubahan data pemilih terakomodasi sesuai ketentuan,” ujar Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda.

Ia menegaskan, Bawaslu HST akan terus mengawal proses PDPB agar setiap perubahan data kependudukan dapat ditindaklanjuti sesuai aturan, sekaligus mendorong tersedianya data pemilih yang semakin akurat dan mutakhir.