Perkuat Pengawasan, Bawaslu HST Dalami Dinamika Hukum Kepemiluan
|
Barabai, Bawaslu HST— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memperkuat pemahaman hukum kepemiluan sebagai bagian dari upaya menghadapi dinamika pengawasan pemilu ke depan. Penguatan tersebut dilakukan melalui kajian hukum bertajuk ‘Dinamika & Tantangan dalam Pengawasan Pemilu’ yang diikuti secara daring, Senin (28/09/2026).
Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Akhmad Mukhlis mengatakan kerangka hukum pemilu yang melibatkan KPU, Bawaslu dan DKPP harus mampu memberikan keadilan dan kemanfaatan yang nyata bagi kedaulatan rakyat.
“Bawaslu menghadapi berbagai dinamika dalam melaksanakan pengawasan pemilu. Beberapa masalah utama termasuk wewenang yang terbatas, tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain, dan kurangnya sumber daya. Oleh karena itu, reformasi dalam regulasi pemilu sangat diperlukan untuk memperkuat peran Bawaslu dan meningkatkan kualitas pengawasan pemilu,” kata Mukhlis.
Kegiatan kajian hukum tersebut menghadirkan sejumlah narasumber akademisi, di antaranya Prof. Hadin Muhjad, Prof. Mirza Satria Buana, dan Dr. Erlina guna mendalami berbagai dinamika serta persoalan hukum tata negara dalam ranah pemilu.
Ketua Bawaslu HST Nurul Huda mengatakan kajian hukum tersebut menjadi ruang untuk memperkaya perspektif jajaran pengawas terhadap dinamika hukum kepemiluan.
Menurutnya, pengetahuan yang diperoleh dapat menjadi bekal dalam menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan, termasuk dalam mencermati potensi persoalan hukum yang muncul dalam penyelenggaraan pemilu
“Kajian seperti ini penting bagi kami untuk terus memperkuat pemahaman jajaran terhadap hukum kepemiluan agar setiap langkah yang dilakukan sesuai kewenangan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.