Pengumuman Nomor : 002/KP.01.00/Pokja-PKD.K.KS-05/5/2024 tentang Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kabupaten Hulu Sungai Tengah berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1078), sehubungan belum terpenuhinya jumlah pendaftar 2 (dua) kali kebutuhan dan keterwakilan perempuan minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu Kelurahan/Desa untuk calon Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilihan Tahun 2024, maka dengan ini Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kabupaten Hulu Sungai Tengah membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (Terlampir).