Bawaslu HST persiapan rekrut sebanyak 898 Pengawas TPS

2 min read
Bawaslu HST saat menggelar rapat persiapan rekrutmen Pengawas TPS bersama jajaran Panwaslu Kecamatan

Bawaslu HST saat menggelar rapat persiapan rekrutmen Pengawas TPS bersama jajaran Panwaslu Kecamatan

Barabai (Bawaslu HST) – Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) lakukan persiapan rekrutmen sebanyak 898 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.

“Pendaftaran akan di buka sejak tanggal 2 hingga 6 Januari 2024 atau selama 5 hari,” kata Ketua Bawaslu HST Nurul Huda yang juga Koordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi di Barabai, Selasa (26/12).

Menurutnya, pengajuan lamaran bisa datang langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan yang tersebar di 11 Kecamatan di Kabupaten HST, namun bisa juga melalui Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD).

Ia menuturkan, untuk persyaratan menjadi anggota Pengawas TPS adalah warga Negara Indonesia, saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selanjutnya yaitu mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Persyaratan lainnya yaitu berdomisili di kecamatan setempat dalam NKRI yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

Berikutnya yaitu mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai
calon, tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

“Calon Pengawas TPS juga harus bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau BUMN/BUMD/Badan Usaha Milik Desa
selama masa keanggotaan apabila terpilih,” ujar Nurul.

Ia menegaskan yang terpenting adalah calon anggota Pengawas TPS tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Persyaratan yang tidak tertulis diungkapkannya yaitu setidaknya menguasai atau bisa menggunakan Hp android.

“Karena pengawasan kita saat ini berbasis IT, jadi Pengawas TPS nantinya akan kami latih untuk menggunakan aplikasi SIWASLU sebagai laporan pengawasan di TPS secara cepat dan tepat,” katanya.

Nurul menambahkan, mereka yang terpilih akan bekerja selama sebulan, mulai dari H-23 hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan.

“Dengan masa kerja tersebut, para pengawas TPS akan mendapatkan Uang Kehormatan sebesar Rp 1 juta dan mengikuti Bimtek sebanyak 2 kali,” ungkapnya.

Nominal tersebut dikatakan Nurul lebih besar ketimbang pada Pemilu 2019. Saat itu, pengawas TPS hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 650 ribu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *