Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu HST Awasi Coktas PDPB Triwulan II, Pastikan Keakuratan Data Pemilih Ganda Luar Negeri

pengawasan

Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda saat mengawasi kegiatan Coktas di Kecamatan Barabai pada Selasa (02/06/2026).

Barabai, Bawaslu HST — Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Muhammad Taupik Rahman awasi pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh KPU HST pada Selasa (02/06/2026) di Desa Kapar, Kecamatan Batang Alai Selatan, HST.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Coktas oleh jajaran KPU HST berjalan sesuai prosedur dan menghasilkan data pemilih yang akurat serta mutakhir. Fokus pengawasan kali ini diarahkan pada proses verifikasi pemilih yang terindikasi ganda, yaitu pemilih yang tercatat sebagai pemilih di dalam negeri sekaligus terdaftar sebagai pemilih luar negeri.

Taupik Rahman menjelaskan bahwa Bawaslu HST mengawasi secara langsung proses Coktas yang dilakukan petugas KPU, termasuk metode verifikasi yang digunakan dalam menentukan status pemilih. Adapun pelaksanaan Coktas tersebar di tujuh kecamatan, yakni Batang Alai Selatan, Limpasu, Haruyan, Labuan Amas Selatan, Batu Benawa, Hantakan, dan Barabai.

“Pengawasan ini bertujuan memastikan KPU melaksanakan Coktas sesuai ketentuan dan melakukan verifikasi faktual secara cermat terhadap pemilih yang terindikasi ganda luar negeri. Akurasi data pemilih sangat penting untuk menjamin kualitas daftar pemilih pada pemilu dan pemilihan mendatang,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan pengawasan, Bawaslu HST turut mencermati proses klarifikasi yang dilakukan KPU kepada pemilih dan aparat desa. Hasil pengawasan menunjukkan terdapat sejumlah pemilih yang sebelumnya terdata sebagai pemilih luar negeri telah kembali dan berdomisili di Indonesia, sementara beberapa lainnya masih berada di luar negeri untuk keperluan pendidikan maupun pekerjaan, di antaranya di Jeddah, Kairo, dan Jerman.

“Bawaslu memastikan setiap perubahan data pemilih didasarkan pada hasil verifikasi faktual di lapangan. Karena itu, kami mengawasi proses yang dilakukan KPU agar setiap pemilih tercatat sesuai kondisi sebenarnya dan tidak terjadi kesalahan dalam pemutakhiran data,” tambah Taupik.