Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu HST Mantapkan Persiapan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

kerja

PPID Bawaslu HST melakukan pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) pada monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.

Barabai, Bawaslu HST- Jajaran Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Bawaslu HST mantapkan persiapan untuk mengikuti rangkaian monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik oleh Bawaslu RI pada Rabu (18/06/2025). 

Nurul Huda selaku Ketua Bawaslu HST sekaligus Pembina PPID Bawaslu HST menjelaskan kepada jajaran PPID Bawaslu HST bahwa evaluasi keterbukaan informasi publik dilakukan oleh Bawaslu RI untuk memantau pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu.

"Bawaslu sebagai badan publik diwajibkan oleh UU untuk terbuka mengenai informasi publik dan masyarakat berhak mendapatkan informasi yang mereka butuhkan. Keterbukaan ini tentunya akan bermanfaat bagi Bawaslu dalam membangun kepercayaan publik dan peningkatkan partisipasi dalam pengawasan pemilu," jelas Nurul

Ia juga mengarahkan jajaran PPID Bawaslu HST untuk mengikuti rangkaian monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dengan maksimal dan mempertahankan predikat informatif.

"Pada tahun 2024, kita telah meraih predikat Informatif. Maka evaluasi tahun ini menjadi sangat penting untuk membuktikan bahwa kita selalu memberikan yang terbaik dalam pelayanan keterbukaan informasi publik," jelas Nurul.

Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2025 dilaksanakan pada 11-30 Juni 2025 dengan metode pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ), uji akses, serta wawancara secara daring melalui zoom untuk 3 (tiga) Bawaslu Kabupaten/Kota terbaik di setiap provinsi.