Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Potensi Pelanggaran, Bawaslu HST Awasi Verfak Calon Perseorangan

pengawasan verfak calon perseorangan Pilkada 2024

Barabai (BAWASLU HST) – Jajaran Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai (HST) lakukan pengawasan secara melekat terhadap proses verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan calon perseorangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati HST guna mencegah segala potensi pelanggaran dan untuk memastikan prosedur verifikasi sudah berjalan sesuai peraturan.

“Sesuai jadwal, verfak tahap pertama telah dilakukan sejak tanggal 21 Juni dan berakhir pada tanggal 4 Juli 2024,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu HST Hairul di Barabai, Jum’at (28/6/2024).

Ia menuturkan, hasil pengawasan verifikasi administrasi (vermin) tahap pertama yang dilakukan KPU, dari 32.123 jumlah dukungan yang diajukan pasangan calon Bupati HST Aulia Oktafiandi dan Mansyah Sabri, yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 26.105, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 2.748 dan belum memenuhi syarat (BMS) sebanyak 3.270.

“Sedangkan syarat minimal dukungan calon perseorangan adalah sebanyak 19.493 yang harus tersebar di enam kecamatan dari 11 kecamatan se-Kabupaten HST,” kata Hairul yang juga merupakan PIC pencalonan.

Selanjutnya Ia mengatakan, semua daftar dukungan diverifikasi dan diklarifikasi langsung kepada yang bersangkutan, apakah benar memang mendukung calon tersebut dan metode Verfak calon perseorangan yang dilakukan oleh KPU adalah dengan sensus atau mendatangi langsung masyarakat yang terdata sebagai pendukung.

Beberapa potensi kerawanan pelanggaran yang bisa terjadi saat ini menurutnya yakni seperti petugas PPS yang tidak melakukan verifikasi faktual dan tidak dilakukan secara sensus.

“Selain itu, pendukung tidak berstatus sebangai penyelenggara pemilihan, ASN, TNI, POLRI dan Perangkat Desa serta profesi lain yang memang dilarang memberikan dukungan,” kata Dia.

Fokus pengawasan berikutnya yaitu memastikan masyarakat yang terdata sebagai pendukung menyatakan benar-benar mendukung, tidak ada paksaan dan tidak dicatut namanya.

Ia menambahkan, jika dalam tahap verfak pertama pasangan calon tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi, maka masih ada tahapan verfak kedua yang dapat digunakan untuk memperbaiki kekurangan syarat dukungan tersebut.

“Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa setiap dukungan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kehendak masyarakat,” tuntasnya.