Lompat ke isi utama

Berita

Dari Panwaslu Menjadi Bawaslu Kabupaten: Jejak Panjang Penguatan Pengawasan Pemilu di Indonesia

Kantor

Bangunan sekretariat Bawaslu HST di Barabai.

Sejarah pengawasan pemilu di Indonesia dimulai pada tahun 1982 dengan dibentuknya Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Pada saat itu, Panwaslak merupakan bagian dari Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang masih berada dalam struktur Kementerian Dalam Negeri.

Memasuki era Reformasi, tuntutan terhadap penyelenggaraan pemilu yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa semakin kuat. Kemudian dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat independen. Sejalan dengan perubahan tersebut, Panwaslak mengalami perubahan nomenklatur menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Perubahan mendasar terhadap kelembagaan pengawas pemilu terjadi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Menurut UU ini dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu dibentuk sebuah lembaga adhoc terlepas dari struktur KPU yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. Selanjutnya, melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, kelembagaan pengawas pemilu semakin diperkuat dengan dibentuknya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga tetap.

Di tingkat kabupaten/kota, pengawasan pemilu masih dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bersifat ad hoc. Panwaslu dibentuk sebelum tahapan pemilu dimulai dan dibubarkan setelah seluruh tahapan selesai, termasuk setelah calon terpilih dilantik.

Babak baru terjadi setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Undang-undang tersebut memberikan kewenangan yang lebih besar sekaligus mengubah status kelembagaan Panwaslu Kabupaten/Kota dari lembaga ad hoc menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota yang bersifat permanen.

UU Nomor 7 Tahun 2017 mengamanatkan agar perubahan kelembagaan dan pengisian jabatan dilakukan paling lambat satu tahun sejak undang-undang dinyatakan berlaku pada 16 Agustus 2017. Amanat tersebut kemudian diwujudkan melalui pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota secara serentak pada 15 Agustus 2018.

Perubahan dari Panwaslu menjadi Bawaslu Kabupaten bukan sekadar perubahan nama, tetapi merupakan penguatan demokrasi, independensi pengawasan, dan penegakan keadilan pemilu.

Dari Panwaslak yang masih berada dalam struktur penyelenggara pemilu, kemudian menjadi Panwaslu yang bersifat sementara, hingga akhirnya menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota yang permanen, perjalanan tersebut mencerminkan semakin pentingnya fungsi pengawasan dalam menjaga kualitas demokrasi.