Jaga Hak Politik Penyandang Disabilitas, Bawaslu HST Berikan Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Siswa SLB Negeri Barabai
|
Barabai, Bawaslu HST— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memberikan penguatan pemahaman kepemiluan kepada para siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Barabai pada Senin (27/07/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan peserta didik mengenai hak-hak politik penyandang disabilitas serta pentingnya partisipasi dalam proses demokrasi.
Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda menyampaikan bahwa hak politik penyandang disabilitas telah dijamin dan dilindungi oleh undang-undang. la menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki hak yang sama untuk memilih dalam pemilihan umum maupun mencalonkan diri sebagai peserta pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Hak penyandang disabilitas telah dijamin dan dilindungi oleh undang-undang. Mereka memiliki hak yang sama untuk memilih maupun dipilih dalam setiap penyelenggaraan pemilu," ujarnya.
Selain memberikan pemahaman mengenai hak-hak politik, Nurul juga mengajak para siswa untuk berperan aktif dalam pengawasan kepemiluan. Menurutnya, pengawasan partisipatif dapat dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, sebagai bentuk kepedulian dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
"Kami mengajak adik-adik untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan kepemiluan. Pengawasan bukan hanya tugas Bawaslu, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas," tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu berharap para siswa SLB Negeri Barabai semakin memahami hak-hak konstitusional mereka sebagai warga negara serta terdorong untuk berpartisipasi aktif, baik sebagai pemilih maupun sebagai bagian dari pengawasan partisipatif dalam setiap tahapan kepemiluan.