Melalui Rakor Daring, PPID Bawaslu HST Tingkatkan Kesiapan Monev Keterbukaan Informasi Publik
|
Barabai, Bawaslu HST— Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (14/07/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran pengelola layanan informasi Bawaslu kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan evaluasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu.
Dalam sambutannya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, M. Radini, menegaskan bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi tidak semata-mata bertujuan memperoleh nilai yang baik, melainkan menjadi wujud nyata komitmen Bawaslu dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat melalui instrumen Uji Akses.
"Mewujudkan lembaga pengawas yang berintegritas dan terpercaya salah satunya dibuktikan dari bagaimana jajaran PPID mengejawantahkan nilai-nilai keterbukaan informasi itu sendiri. Kuncinya adalah sejauh mana kemudahan masyarakat saat mengakses layanan di Bawaslu," ujar Radini.
Lebih lanjut, Radini mengimbau seluruh jajaran PPID di lingkungan Bawaslu agar senantiasa memastikan seluruh saluran layanan informasi tetap aktif dan responsif, baik selama masa penilaian maupun setelahnya. Menurutnya, keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja yang terus dijaga sebagai bentuk pelayanan publik yang profesional.
"Seluruh saluran informasi harus selalu disiagakan secara responsif, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi dengan mudah, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku, tidak hanya saat evaluasi berlangsung tetapi juga dalam pelayanan sehari-hari," tegasnya.
Melalui keikutsertaan dalam rapat koordinasi ini, Bawaslu HST berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan layanan informasi publik sesuai prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan pelayanan prima. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan sarana dan prasarana layanan informasi serta peningkatan responsivitas PPID agar masyarakat semakin mudah memperoleh informasi yang akurat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.