Perjuangkan Hak Pemilih Disabilitas, Bawaslu HST Dorong KPU Permudah Akses Pelaporan PDPB
|
Barabai, Bawaslu HST— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) HST agar mempermudah akses pengaduan pengaduan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bagi pemilih disabilitas. Rekomendasi ini disampaikan dalam Forum Komunikasi Penyusunan Standar Pelayanan PDPB pada Selasa (11/11/2025) di Sekretariat KPU HST, Barabai.
Anggota Bawaslu HST, Hairul menilai bahwa dalam rancangan standar pelayanan yang disusun KPU, belum tercantum standar pelayanan bagi pemilih disabilitas.
“Kami melihat belum ada standar pelayanan untuk pemilih disabilitas. Padahal mereka juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kemudahan akses dalam pengaduan PDPB,” ujarnya dalam forum tersebut.
Lebih lanjut, Hairul merekomendasikan KPU agar menambahkan standar pelayanan yang ramah disabilitas dalam pengaduan PDPB.
“Perlunya menambahkan standar pelayanan khusus untuk pemilih disabilitas untuk memenuhi hak mereka dan menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia itu inklusif dan tidak diskriminatif ” tambahnya.
Melalui rekomendasi tersebut, Bawaslu HST menegaskan bahwa pemenuhan hak pemilih disabilitas merupakan bagian dari upaya menjaga prinsip keadilan dan kesetaraan dalam proses penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan inklusif.
Forum tersebut turut dihadiri oleh Badan Kesbangpol, perwakilan media massa, Polres HST, Kodim 1002 Barabai, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang memberikan berbagai rekomendasi kepada KPU mengenai standar pelayanan PDPD.