Politik Uang Bukan Hanya Ketika Diberi Uang
|
Politik uang adalah upaya langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan/pemilih sebagai imbalan untuk memilih/tidak memilih calon tertentu atau menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah.
Pada pemilu, larangan kegiatan politik uang diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j, UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi:
“Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.”
Sementara itu, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) larangan kegiatan politik uang diatur dalam Pasal 73 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi:
“Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.”
Tidak hanya itu, pada Pasal 73 Ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 turut memperjelas mengenai pelaku dan tujuan politik uang, yakni:
“Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: Mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.”
Bentuk Politik Uang
Adapun bentuk politik uang diantaranya adalah:
- Uang Tunai, termasuk dalam bentuk "serangan fajar" (pemberian uang menjelang hari pemungutan suara;
- Transfer uang elektronik (e-wallet, dompet digital, top-up saldo);
- Uang "Sedekah".
- Paket Sembako.
- Kupon Belanja.
- Uang Ganti dan/atau uang transport, diberikan sebagai pengganti waktu kerja pemilih. Misalnya seorang petani yang harusnya pergi ke sawah atau ladang, diberikan uang agar pergi ke TPS untuk memilih calon tertentu;
- Hadiah dalam Bentuk Barang Melebihi Nilai Rp.1.000.000. Misal, pemberian uang dalam sebuah kegiatan perlombaan atau gerak jalan yang biasanya menggunakan model karcis berhadiah
- Pemberian Token Listrik.
- Barang Konsumsi lainnya (alat ibadah, perlengkapan sekolah).
- Sumbangan kepada Komunitas atau Organisasi. Bantuan ini diberikan dengan syarat atau harapan bahwa komunitas tersebut mendukung calon ter-tentu, seperti pembangunan fasilitas umum atau donasi ke rumah ibadah;
- Iming-iming/janji proyek, kontrak, promosi jabatan.
- Dan lainnya.
Sanksi dan Hukuman Politik Uang
Pada pemilu, hukuman atas tindak politik uang diatur dalam pada Pasal 523 ayat (1), UU No. 7 Tahun 2017, yang berbunyi:
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
Sementara itu, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sanksi politik uang tidak hanya berlaku kepada pemberi, namum penerima politik uang turut mendapatkan hukuman pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 187A Ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Sumber:
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Konten Humas Bawaslu Republik Indonesia