Lompat ke isi utama

Berita

PPID Bawaslu HST Ikuti Pra Monev KIP untuk Perkuat Kesiapan Layanan Informasi Publik

rapat

Staf pelaksana PPID Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan saat mengikuti kegiatan pra monev KIP secara daring pada Jumat (07/05/2026). 

Barabai, Bawaslu HST— Staf pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengikuti kegiatan Pra Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) yang diselenggarakan oleh PPID Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan secara daring pada Jumat (07/05/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari persiapan awal dalam menghadapi penilaian keterbukaan informasi publik sekaligus memperkuat pengelolaan layanan informasi di lingkungan Bawaslu kabupaten/kota.

PPID Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, H. Supriyanto Noor menegaskan bahwa pra monev merupakan tahapan penting untuk memastikan kesiapan seluruh jajaran sebelum pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. 

“Pra monev ini memastikan kesiapan kita semua, baik website, aplikasi, maupun layanan lainnya, sehingga saat monitoring dilaksanakan seluruh kabupaten/kota sudah siap,” ujarnya.

Supriyanto menjelaskan, kesiapan tersebut tidak hanya diukur dari kelengkapan administrasi, tetapi juga dari keaktifan sarana layanan informasi yang dapat diakses masyarakat. Beberapa aspek yang menjadi perhatian dalam pra monev meliputi akses dan kelengkapan konten website PPID terintegrasi, fungsi aplikasi pelayanan informasi publik PPID Bawaslu, serta keaktifan kontak layanan seperti nomor WhatsApp dan surat elektronik resmi.

Staf pelaksana PPID Bawaslu HST, Khairunnisa menyambut baik kegiatan tersebut karena memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai indikator yang akan dinilai dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. 

“Melalui pra monev ini, kami dapat mengetahui aspek-aspek yang perlu diperkuat, mulai dari pengelolaan website hingga optimalisasi layanan informasi publik agar semakin mudah diakses masyarakat,” katanya.

Selain itu, seluruh Bawaslu kabupaten/kota diminta untuk memperbarui data profil, menyesuaikan kontak pengelola, serta memastikan operator dapat mengakses sistem pengelolaan website PPID. Bawaslu HST berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh arahan yang diberikan guna meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik serta mempertahankan capaian keterbukaan informasi publik yang telah diraih selama ini.