Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Gakkumdu Terima Lima Laporan Tindak Pidana Pada Pilkada di HST

bawaslu

Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian terima laporan tindak pidana terkait politik uang pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Tahun 2024. 

"Kelima laporan tersebut kami terima sejak tanggal 27 November 2024 yang lalu dan setelah diproses pemeriksaan hingga klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi maka ada tiga status laporan yang ditindaklanjuti dan kami teruskan ke Kepolisian," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten HST, Nurul Huda di Barabai, Selasa (3/12). 

Sedangkan dua laporan lainnya setelah pembahasan kedua bersama Gakkumdu, bahwa laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan dan tidak dapat ditindaklanjuti. 

"Untuk tiga laporan yang ditindaklanjuti tersebut saat ini berproses di kepolisian dan unsur dugaan tindak pidananya adalah pasal 187A ayat (1) dan (2) Juncto pasal 73 ayat (4) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016," katanya. 

Bunyi pasalnya adalah setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4). 

"Dapat dipidana dengan penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milyar. Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," katanya.