Bawaslu HST Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi ketiga, pihak Pelapor & Terlapor Hadirkan Para Saksi

2 min read

Barabai (BAWASLU HST) – Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kembali menggelar sidang lanjutan terkait dugaan pelanggaran administrasi dengan pelapor adalah Bacaleg dari Partai Golkar Atasnama Salasiah dan terlapor yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) HST, Selasa, (19/09/2023).

Sidang ketiga tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu HST dengan agenda pemeriksaan pembuktian dan pihak pelapor dan terlapor menghadirkan para saksi-saksi di hadapan majelis sidang yang diketuai oleh Nurul Huda dan dua anggota majelis M Taupik Rahman serta Hairul. Ketiga juga merupakan Komisioner Bawaslu HST.

Ketua Bawaslu HST Nurul Huda menyampaikan, dari kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor masing-masing menghadirkan sebanyak 3 orang saksi.

Dia menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum bisa memberi keputusan terkait sidang pelanggaran administrasi tersebut.

“Kami perlu mengkaji dan menelaah dari bukti-bukti dan keterangan saksi terlebih dahulu,” ucapnya.

Baca Juga : https://hulusungaitengah.bawaslu.go.id/bawaslu-hst-gelar-sosialisasi-pengawasan-pemilu-partisipatif/

Baca Juga : https://hulusungaitengah.bawaslu.go.id/bawaslu-hst-gelar-sidang-dugaan-pelanggaran-administrasi/

Nurul mengatakan bahwa Majelis dalam memeriksa perkara ini akan memperhatikan terhadap pelaporan, jawaban terlapor, mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan para pihak dan memperhatikan fakta persidangan berdasarkan saksi-saksi yang dihadirkan para pihak.

“Selanjutnya akan dilakukan pleno untuk menentukan putusan yang akan disampaikan pada persidangan pembacaan putusan, paling lambat akan disampaikan pada 29 September 2023 yakni hari ke-14 setelah laporan dirigester,” jelasnya.

Lebih lanjut Ia juga menuturkan, bahwa dari pihak pelapor meminta diberi kesempatan lagi untuk menghadirkan saksi ahli yaitu dari pihak dokter dan staf administrasi salah satu Rumah Sakit yang mengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Jiwa.

“Telah disepakati oleh kedua belah pihak bahwa sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu 20 September 2023 mulai pukul 11.00 WITA dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sekaligus penyampaian kesimpulan dari pihak pelapor dan terlapor,” tukasnya.

Kasus dugaan pelanggaran administrasi dengan nomor register 001/LP/ADM.PL/BWS.KAB.22.07/IX/2023 tersebut adalah terkait dugaan tidak dimasukkannya lagi nama Salasiah saat pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Anggota DPRD HST Dapil 4 (Kecamatan Labuan Amas Utara dan Pandawan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *