Bawaslu HST Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi
|
Barabai (BAWASLU-HST) – Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran administrasi dengan nomor register 001/LP/ADM.PL/BWS.KAB.22.07/IX/2023 yang diajukan oleh pelapor dari bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) atasnama Salasiah dari Partai Politik Golkar.
Kasus yang dilaporkan oleh Salasiah ke Bawaslu HST ini adalah terkait tidak dimasukkannya lagi nama yang bersangkutan saat pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Anggota DPRD HST Dapil 4.
Sidang pertama dengan agenda pembacaan laporan dari pihak pelapor pada Rabu (13/9/2023) di kantor Bawaslu Kabupaten HST.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh ketua Majelis yang juga ketua Bawaslu HST Nurul Huda didampingi anggota Majelis M Taupik Rahman dan Hairul yang juga anggota Bawaslu HST.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu HST Hairul menyebutkan, hari ini pihak pelapor dan terlapor dapat berhadir, dan dari pihak terlapor yaitu KPU HST diwakili oleh Annor Rizali dan stafnya.
Menurutnya dari proses persidangan, pelapor telah membacakan pokok laporan dan telah didengarkan pihak terlapor.
“Setelah selesai pembacaan laporan dari pihak pelapor, kami tanyakan kepada pihak terlapor apakah bisa langsung memberikan jawaban. Pihak terlapor dalam hal ini KPU meminta diberi waktu untuk menyusun jawaban,” katanya.
Dijelaskan Hairul, disepakati bersama penyampaian jawaban dari pihak terlapor diagendakan pada besok hari yaitu Kamis tanggal 14 September 2023 pukul 10.00 Wita.
Selanjutnya, pada sidang kedua Kamis (14/9) dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak terlapor yaitu dari KPU Kabupaten HST diwakili oleh Siswandi Reyaan dan Murjani.
“Pada sidang kedua ini, terlaporkan telah menyampaikan pokok jawaban dan menyerahkan sebanyak tiga rangkap kepada majelis sekaligus berkas bukti-bukti pendukung,” katanya.
Dikatakannya, pada kesempatan tersebut juga disepakati oleh pihak pelapor dan terlapor bahwa sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan pembuktian akan berlangsung pada Selasa (19/9/2023) pukul 10.00 Wita.
“Sesuai dengan Perbawaslu 8 Tahun 2022 pasal 26, Bawaslu mempunyai waktu paling lama 14 hari kerja setelah Laporan diregistrasi untuk memutus laporan dugaan Pelanggaran Administratif tersebut,” tuntasnya.