Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu HST Kembalikan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Pilkada Tahun 2024

Foto bersama Bawaslu HST dengan Yajid Fahmi ketika pengembalian barang bukti

Kiri ke kanan: Anggota Bawaslu HST Hairul, Anggota Bawaslu HST Muhammad Taupik Rahman, Pelapor Dugaan Pelanggaran Pemilu Yajid Fahmi, dan Ketua Bawaslu HST Nurul Huda saat pengembalian barang bukti atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan tahun 2024 di Barabai, Senin, (2/6/2025).

Barabai, Bawaslu HST- Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengembalikan barang bukti dari laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 berupa sembako dan tas bingkisan pada Senin (2/6/2025) di Barabai.

Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda menyampaikan barang bukti tersebut dikembalikan kepada pelapor karena laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.

"Pengembalian barang bukti ini kami serahkan bersama-sama unit pengelola barang dugaan pelanggaran Bawaslu HST kepada Yajid Fahmi selaku pelapor," katanya.

Menurutnya, berdasarkan hasil klarifikasi, kajian, analisis, dan pleno Bawaslu HST, laporan yang disampaikan oleh Yajid Fahmi dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti.

"Laporan Yajid tidak terbukti pelanggaran pemilihan, sehingga barang bukti dikembalikan kepada pelapor," papar Nurul.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu HST, Hairul, mengungkapkan keberadaan barang bukti merupakan salah satu bentuk pemenuhan syarat materil yang dapat disampaikan oleh pelapor.

"Pada saat melaporkan dugaan pelanggaran, pelapor harus memenuhi syarat formal dan materil. Barang bukti termasuk dalam syarat materil," jelasnya.

Hairul menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan, bahwa syarat formal terdiri dari identitas pelapor, dan pihak terlapor.

Sedangkan syarat materil harus memuat waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan, uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan dan bukti.