Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu HST Pastikan Pengawasan Melekat Terhadap Proses Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu HST Pastikan Pengawasan Melekat Terhadap Proses Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024

Barabai (BAWASLU HST) – Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) pastikan lakukan pengawasan secara melekat pada tahapan pemutakhiran data pemilih pada pemilihan serentak Bupati dan Wakil Bupati HST serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel atau Pilkada Tahun 2024.

“Karena Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) sudah terbentuk dan dilantik oleh pihak KPU jajaran, maka seluruh pengawas pemilihan sampai tingkat desa juga kami instruksikan untuk mulai bekerja dengan melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) penyusunan daftar pemilih,” ujar Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu HST, M Taupik Rahman, Selasa (25/6/2024) di Barabai.

Ia menuturkan, Pantarlih lakukan sensus dengan mendatangi rumah-rumah warga untuk mendata sebagai pemilih selama sebulan dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

“Jadi, selama tiga hari ke depan, jajaran kami akan mengawasi secara melekat terhadap prosesnya dan setelah itu akan melaksanakan uji petik,” katanya.

Selanjutnya dikatakannya, pengawas di tingkat kelurahan atau desa melakukan uji petik terhadap beberapa sampling data pemilih yang telah Coklit oleh jajaran KPU Kabupaten HST. Hal ini dilakukan untuk terus menjaga keakuratan dan kualitas data pemilih serta memastikan pelaksanaan sesuai prosedur.

“Kami juga akan melakukan patrioli pengawasan Kawal Hak Pilih dan membuka Posko pengaduan masyarakat di tingkat kabupaten kecamatan hingga kelurahan atau desa serta dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap potensi terjadinya pelanggaran dan sengketa pemilihan,” kata dia.

Diungkapkannya, sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara akan secara masif dilakukan Bawaslu.

“Sasarannya adalah masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan disalahgunakan seperti disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU, pemilih yang berada di wilayah perbatasan dan pemilih di wilayah rawan,” tukasnya.