Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu HST Perkuat Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu dan Disdukcapil HST berdiskusi mengenai pemutakhiran data pemilih berkelanjutan

Anggota Bawaslu HST, Hairul dan Muhammad Taupik Rahman saat audiensi dengan perwakilan Disdukcapil HST mengenai pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada Selasa (01/07/2025) di Kantor Disdukcapil HST, Barabai.

Barabai, Bawaslu HST- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), perkuat pengawasan proses penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah tersebut.

Ketua Bawaslu HST Nurul Huda pada Selasa (01/07/2025) mengatakan pengawasan yang dilakukan dalam upaya memastikan seluruh tahapan penyusunan daftar pemilih berjalan sesuai ketentuan serta menjunjung prinsip akurasi, transparansi, dan akuntabilitas.

"Pemutakhiran data pemilih merupakan satu kegiatan yang sangat penting dalam menjamin hak konstitusional warga negara. Bawaslu hadir mengawasi agar hak pilih warga tidak hilang," tegasnya.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dan berkirim surat dengan sejumlah instansi diantaranya TNI-Polri, Pengadilan Negeri, Rumah Tahanan, Pengadilan Agama, Kemenag dan Disdukcapil.

Hal tersebut menurutnya guna memastikan semua warga yang memiliki hak pilih pada pemilu mendatang terdata dengan valid dan akurat sejak awal serta sebagai data pembanding yang bisa direkomendasikan ke KPU.

"PDPB ini bertujuan untuk memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data," kata Nurul.

Selain itu kata Dia, PDPB sebagai sarana yang menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir.

"Selain memantau dokumen, kami juga mengingatkan KPU agar aktif dan meningkatkan sinergitas untuk berkoordinasi masalah PDPB ini dengan instansi terkait," terangnya.

Sebagaimana amanat PKPU No 1 Tahun 2025, Nurul menyebut, KPU kabupaten harus menyelenggarakan PDPB dan rekapitulasi paling sedikit tiga bulan sekali serta tidak hanya berkoordinasi dengan instansi terkait, namun harus sampai ke tingkat desa dan RT/RW.

"Dari aturan tersebut, KPU Kabupaten juga harus mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB di website dan media sosial guna mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat," ungkapnya.

Nurul juga menegaskan, Bawaslu Kabupaten melakukan pengawasan PDPB melalui kegiatan pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, pengawasan partisipatif, dan tindak lanjut hasil pengawasan.

"Upaya yang kami lakukan dalam melakukan pencegahan pelanggaran terhadap penyelenggaraan PDPB ini adalah dengan konsolidasi data pemilih hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan terakhir di wilayah kabupaten sebagai bahan dalam melakukan pengawasan PDPB, menyusun peta wilayah rawan PDPB berdasarkan variabel hak pilih, koordinasi dengan instansi terkait, membuka posko pengaduan masyarakat, publikasi, supervisi dan monitoring," tuntasnya.