Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu HST Sampaikan Potensi Kerawanan Kampanye Kepada Parpol dan Panwascam

sosialisasi potensi kerawanan kampanye

Barabai (BAWASLU HST) – Bawaslu Hulu Sungai Tengah (HST) sampaikan beberapa potensi kerawanan masa kampanye Pemilu 2014 kepada jajaran pengurus Partai Politik (Parpol) dan Panwaslu Kecamatan saat acara Rakoor Sosialisasi Pengawasan Tahapan Kampanye di Aula Kampus STAI Al-Washliyah Barabai, Senin (11/12/2023).

Potensi kerawanan tersebut disampaikan pemateri yaitu mantan Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Iwan Setiawan.

Ia menuturkan, ada sembilan potensi kerawanan saat tahapan kampanye khususnya di Kabupaten HST yaitu politik identitas, oligarki, isu Sara,Politik uang, netralitas ASN/ TNI/POLRI, kondisi Geografis, jumlah penduduk dan pengetahuan politik.

“Strategi pencegahan yang dapat dilakukan oleh Bawaslu adalah dengan pengetahuan mendasar yang baik bagi Penyelenggara Pemilu dengan mengetahui aturan-aturan dan mensosialisasikannya kepada seluruh elemen masyarakat termasuk partai politik,” ujarnya.

Selain itu Ia menjelaskan yang dapat dilakukan adalah menguatkan sinergitas antar Penyelenggara Pemilu yaitu Bawaslu dan KPU serta membangun komunikasi yang baik dengan Peserta Pemilu seperti kegiatan pada hari ini.

Sedangkan Pemateri lainnya yaitu Ismail Wahid yang juga seorang pengacara dan pegiat pemilu memaparkan tentang Potensi Pidana pada Tahapan Kampanye Pemilu 2024.

Menurutnya, seluruh pelanggaran Pemilu bisa terjadi pada tahapan kampanye ini termasuk pidana, oleh sebab itu, penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu harus mengerti aturan main dalam berkampanye.

Ia menuturkan, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat 10 bentuk larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu ketika melakukan kampanye, yang tercantum di dalam Pasal 280 ayat (1), yaitu mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (“NKRI”).

“Dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain, menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat serta mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa dilarang dalam berkampanye mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain.

“Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu juga turut dilarang termasuk menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” tuturnya.

Selanjutnya yaitu membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Ditegaskannya, pelanggaran terhadap larangan sebagaimana diatur di dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 521 dan Pasal 523 ayat (1) UU Pemilu.

Sementara itu, pelanggaran terhadap larangan sebagaimana diatur di dalam Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 belas juta.