Belum Ada Perbawaslu Khusus, Bawaslu HST Dalami Tantangan Pengawasan PAW Anggota DPRD
|
Barabai, Bawaslu HST — Belum adanya peraturan khusus yang mengatur pengawasan Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD menjadi salah satu tantangan bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Persoalan tersebut menjadi bahasan utama dalam Webinar Diseminasi Hukum Pemilu Edisi ke-1 yang diikuti jajaran anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) secara daring, Rabu (21/10/2026).
Webinar yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan tersebut menghadirkan Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Kuala, Muhammad Syaifi, sebagai narasumber dengan materi “Pengawasan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD: Tantangan Regulasi dan Penguatan Pengawasan Bawaslu”.
Dalam pemaparannya, Syaifi menjelaskan meskipun PAW anggota DPRD bukan merupakan tahapan Pemilu, proses tersebut tetap berkaitan erat dengan hasil Pemilu sebelumnya. Karena itu, Bawaslu perlu mencermati perkembangannya, terutama terkait perolehan suara calon, kedudukan calon pengganti, keputusan partai politik, serta hak politik pihak-pihak yang berkepentingan.
Menurutnya, belum adanya Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang secara khusus mengatur pengawasan PAW perlu disikapi dengan memperkuat koordinasi, pemantauan, pencegahan, dokumentasi, dan deteksi dini. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui hubungan kelembagaan dengan partai politik, DPRD, KPU, serta forum koordinasi seperti Kelompok Kerja (Pokja) PAW.
“Penguatan koordinasi dan pencegahan perlu menjadi perhatian, antara lain melalui komunikasi dengan KPU, DPRD, dan partai politik serta pencatatan setiap proses pengawasan. Keberadaan kelompok kerja PAW dapat menjadi forum koordinasi untuk mendukung proses yang tertib, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Syaifi.
Ia menambahkan, koordinasi antarlembaga menjadi salah satu langkah praktis untuk mendukung proses PAW yang tertib dan akuntabel, dengan tetap menghormati batas kewenangan masing-masing lembaga.
Sementara itu, Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda mengatakan kegiatan ini sangat bermanfaat dalam memperkuat pemahaman hukum jajaran pengawas pemilu.
“Melalui kegiatan diseminasi hukum ini, kami berharap jajaran Bawaslu dapat memperkuat pemahaman mengenai batas kewenangan, potensi kerawanan, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memastikan proses PAW berjalan transparan dan sesuai ketentuan,” ujarnya.