Kawal Hak Pilih, Bawaslu HST Buka Posko Aduan Masyarakat Terkait PDPB
|
Barabai, Bawaslu HST– Memasuki tahapan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dirikan posko aduan masyarakat terkait ketidaksesuaian data pemilih pada Kamis (19/06/2025) di Sekretariat Bawaslu HST.
Anggota Bawaslu HST, Muhammad Taupik Rahman menjelaskan pengawasan PDPB tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu namun juga perlu keterlibatan masyarakat di dalamnya.
"Kami mendong masyarakat HST untuk turut mengawasi penyusunan PDPB dan melaporkan kepada kami melalui posko aduan di Bawaslu HST jika menemukan ketidaksesuaian data pemilih dan ketidaksesuaian prosedur penyusunan PDPB," papar Taupik Rahman.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu HST ini juga menjelaskan masyarakat dapat melapor ke Bawaslu jika menemukan WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam data pemilih dan menemukan WNI yang tidak memenuhi syarat, namun tercatat sebagai pemilih.
Adapun syarat menjadi pemilih adalah telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah; memiliki KTP-EL, Kartu Keluarga, Biodata Penduduk atau IKD; bukan Anggota TNI atau POLRI; dan tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh Pengadilan.
"Pengaduan atas ketidaksesuaian data pemilih dapat disampaikan langsung ke kantor Bawaslu dan secara daring melalui email dan WhatsApp Resmi Bawaslu," jelas Taupik Rahman.