Kemerdekaan Demokrasi: Pilar Kebebasan dan Kedaulatan Rakyat
|
Kemerdekaan adalah hak asasi yang paling mendasar bagi setiap bangsa. Indonesia, melalui Proklamasi 17 Agustus 1945, berhasil merebut kemerdekaan dari penjajahan kolonial. Namun, perjuangan bangsa tidak berhenti pada bebasnya tanah air dari kekuasaan asing.
Setelah merdeka, tantangan berikutnya adalah bagaimana mengelola kebebasan itu agar tidak kembali jatuh dalam penindasan, baik oleh kekuatan eksternal maupun oleh penguasa dari dalam negeri.
Dalam konteks inilah muncul gagasan kemerdekaan demokrasi yakni suatu kondisi di mana rakyat bukan hanya merdeka secara fisik dan politik, tetapi juga bebas dalam mengekspresikan pendapat, memilih jalan hidup, serta turut menentukan arah pembangunan bangsa melalui sistem demokrasi yang sehat dan berkeadilan.
Makna Kemerdekaan Demokrasi
Kemerdekaan demokrasi bukan sekadar kebebasan tanpa batas, tetapi kebebasan yang di bingkai dalam prinsip keadilan, persamaan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Demokrasi yang merdeka berarti:
- Kedaulatan berada di tangan rakyat – rakyat bebas memilih wakil dan pemimpinnya tanpa paksaan.
- Kebebasan berpendapat dijamin – setiap warga negara berhak mengkritik pemerintah, menyampaikan ide, dan berpartisipasi dalam diskusi publik.
- Kesetaraan politik – tidak ada diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, atau golongan dalam mengakses ruang politik.
- Perlindungan hak minoritas – suara kelompok kecil tetap dihargai meskipun berbeda dari arus mayoritas.
Kemerdekaan demokrasi, dengan demikian, bukan hanya urusan prosedural seperti pemilu, tetapi juga mencakup substansi berupa kualitas kebebasan dan perlindungan hak rakyat.
Sejarah Demokrasi di Indonesia
Perjalanan demokrasi di Indonesia penuh dinamika:
Masa Demokrasi Parlementer (1945–1959)
Setelah kemerdekaan, Indonesia menganut sistem demokrasi parlementer. Pemilu pertama tahun 1955 sering disebut sebagai pemilu paling demokratis dalam sejarah Indonesia, karena dilaksanakan secara jujur, adil, dan partisipatif. Namun, ketidakstabilan politik akibat sering bergantinya kabinet membuat demokrasi parlementer rapuh.Masa Demokrasi Terpimpin (1959–1966)
Presiden Soekarno kemudian mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang menandai lahirnya Demokrasi Terpimpin.
Pada periode ini, kekuasaan terkonsentrasi di tangan presiden. Meski semangatnya untuk menjaga persatuan, praktiknya justru membatasi kebebasan politik rakyat.Masa Orde Baru (1966–1998)
Pada masa Soeharto, demokrasi dijalankan secara semu. Pemilu dilaksanakan rutin, namun hanya menjadi formalitas untuk melanggengkan kekuasaan. Kebebasan pers dibatasi, oposisi dilemahkan, dan hak-hak rakyat sering ditekan.Masa Reformasi (1998–sekarang)
Reformasi 1998 menjadi titik balik penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Rakyat menuntut keterbukaan, kebebasan pers, dan pemilu yang jujur. Sejak saat itu, Indonesia memasuki era demokrasi yang lebih terbuka. Namun, kebebasan ini juga menghadapi tantangan baru seperti politik uang, disinformasi, dan polarisasi masyarakat.
Tantangan Kemerdekaan Demokrasi
Walaupun demokrasi Indonesia terus berkembang, masih banyak problem yang mengancam kemerdekaan demokrasi:
Pragmatisme politik
Politik uang, mahar politik, dan praktik transaksional seringkali membuat rakyat kehilangan hak memilih dengan bebas.Disinformasi dan ujaran kebencian
Kebebasan berpendapat di era digital sering disalahgunakan untuk menyebarkan hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian, yang berpotensi memecah belah bangsa.Lemahnya budaya demokrasi
Sebagian masyarakat masih menganggap politik sekadar perebutan kekuasaan, bukan sarana memperjuangkan kepentingan rakyat.Penyalahgunaan kekuasaan
Masih ada praktik otoritarianisme yang terselubung, di mana kebebasan sipil dibatasi melalui regulasi atau tekanan politik.
Menjaga dan Merawat Kemerdekaan Demokrasi
Kemerdekaan demokrasi tidak akan bertahan tanpa komitmen bersama. Ada beberapa langkah penting yang harus dilakukan:
Pemerintah yang transparan dan akuntabel
Pemerintah wajib menjunjung tinggi keterbukaan informasi, bebas dari korupsi, serta menjamin keadilan hukum.Pendidikan politik yang sehat
Masyarakat harus dibekali pemahaman tentang hak dan kewajiban berdemokrasi, sehingga tidak mudah dipengaruhi oleh politik uang atau disinformasi.Kebebasan pers yang bertanggung jawab
Media massa harus berfungsi sebagai pilar keempat demokrasi, menyajikan informasi yang benar, kritis, namun tetap berimbang.Partisipasi generasi muda
Anak muda sebagai agen perubahan harus aktif terlibat dalam organisasi sosial, advokasi, hingga kepemimpinan politik untuk membawa demokrasi yang lebih segar dan progresif.
Kemerdekaan demokrasi adalah anugerah sekaligus amanah. Ia merupakan hasil perjuangan panjang yang penuh pengorbanan. Namun, demokrasi tidak pernah final; ia selalu membutuhkan perawatan, penguatan, dan pembaruan.
Sebagaimana Bung Hatta pernah berkata, “Demokrasi bukanlah tujuan, melainkan alat untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.”
Dengan menjaga kemerdekaan demokrasi, Indonesia bukan hanya menjaga kebebasan, tetapi juga meneguhkan diri sebagai bangsa yang berdaulat, bersatu, dan bermartabat di mata dunia.
ditulis oleh Muhammad Taupik Rahman (Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah)