Lompat ke isi utama

Berita

Pemungutan Suara Sistem Noken di Papua Tengah & Papua Pegunungan

papua noken

Beberapa distrik (kecamatan) di Papua Tengah dan Papua Pegunungan menyalurkan hak pilihnya di pemilu memakai sistem noken. Apa dan bagaimana relevansinya dengan demokrasi di sana?

Makna Filosofi Noken

Noken adalah tas tradisional dari Papua yang dibuat dengan teknik rajut tangan, dan telah diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda.

Pada kehidupan keseharian, noken melambangkan rahim seorang ibu. Noken digunakan untuk membawa hasil bumi hingga bayi. Noken merepresentasikan identitas, kearifan lokal, dan hubungan masyarakat Papua dengan alam.

Lebih dari itu, dalam pemilu, Noken menjadi simbol wadah suara rakyat, lambang persatuan, dan juga sebagai perjanjian untuk memilih sosok pemimpin bersama.

Noken juga melambangkan perdamaian dan persatuan, serta menampilkan  nilai-nilai gotong royong, kebersamaan, dan kepercayaan antarsesama.

Apa Itu Sistem Pemilihan Noken?

Dalam pemilu di Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan, Sistem Pemilihan Noken adalah prosedur pemungutan suara. Noken bermakna simbol tempat bagi suara rakyat.

Pemilih tidak memilih di bilik suara. Mereka memasukkan suaranya ke dalam tas noken yang dikumpulkan oleh kepala suku/tokoh adat. Penyerahan suara itu adalah wujud persetujuan bersama. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah adat dan keyakinan terhadap pemimpin lokal.

Asal Mula Sistem

Pemilihan Noken Ada banyak versi mengenai asal mula penerapan sistem pemilihan noken. Salah satunya diungkapkan oleh Pares Wenda, seorang aktivis HAM dan akademisi Papua.

“Sistem Noken diciptakan oleh pemerintah Indonesia di Papua pada akhir 1970-an untuk memfasilitasi partisipasi warga Papua di daerah terpencil dalam pemilu secara bertahap.” ujarnya.

Pada 2009 Mahkamah Konstitusi melegalkan sistem noken sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi berdasarkan kearifan lokal melalui Putusan MK Nomor 47-81/PHPU.A-VII/2009.

Dasar Hukum Sistem Noken

  • Pasal 18B ayat (2) UUD 1945: "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang."
  • Putusan MK No. 47-81/PHPU.A-VII/2009, menekankan bahwa Sistem Noken merupakan bentuk realisasi hak politik masyarakat berlandaskan kearifan lokal.
  • Putusan MK No 06-32/PHPU/DPD/2014 menegaskan, Sistem Noken hanya diselenggarakan di daerah yang selama ini menggunakan sistem itu secara terus menerus.

Ragam Jenis Sistem Noken

  • Noken Bigman (Perwakilan Kepala Suku atau Tokoh Adat). 

    Masyarakat memberikan seluruh kepercayaan suaranya kepada kepala suku atau tokoh adat. Kemudian kepala suku atau tokoh adat akan memberikan suaranya kepada calon atau partai tertentu yang dianggap mewakili kepentingan bersama.

  • Noken Komunal (Kemufakatan Bersama)

    Masyarakat secara bersama-sama akan berdialog dan bermusyawarah untuk memilih calon pilihan. Selepas semua setuju, hasil yang telah ditentukan akan dimasukkan kedalam noken sebagai lambang kesatuan suara.

Provinsi dengan Sistem Noken

Provinsi dengan Sistem Noken terdapat di dua provinsi, yakni Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan. Pada Provinsi Papua Tengah, sistem noken dilakukan di Kabupaten Puncak Jaya, Intan Jaya, Deiyai, Dogiyai, Puncak, dan Paniai. Selanjutnya, di Provinsi Papua Pegunungan, sistem noken dilaksanakan di Kabupaten Jayawijaya, Lanny Jaya, Nduga, Tolikara, Mamberamo Tengah, dan Yahukimo. Namun, tidak semua TPS di kabupaten tersebut menggunakan sistem Noken. TPS yang menggunakan sistem Noken diatur dalam keputusan KPU.

Apa Nilai Demokrasi dalam Sistem Noken?

Walau pemungutan suara dengan Sistem Noken berbeda dengan di daerah lain pada umumnya, sistem ini tetap mengandung nilai-nilai demokrasi, yaitu:

  • Keadilan Sosial, semua warga yang punya hak pilih dapat kesempatan untuk berpartisipasi dalam kesepakatan bersama.
  • Persatuan & kerja sama, keputusan untuk kepentingan bersama, bukan perseorangan.
  • Musyawarah & mufakat, semua keputusan diambil berdasarkan mufakat dari musyawarah.
  • Kepercayaan kepada pemimpin,  sebagai validitas sosial yang diterima masyarakat.

Disusun oleh Bawaslu Republik Indonesia dengan sumber & referensi:

  • Keputusan KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor 70 Tahun 2024 tentang Penetapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang Dapat Menggunakan Sistem Noken, Ikat dan/atau Kesepakatan pada Provinsi Papua Pegunungan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024
  • Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu
  • Yuwono, A. T., Sebastian, A., & De, T. M. (2025). Sistem
  • Noken dalam pemilihan umum di wilayah Papua (1971-2024). Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jambi (ISIP-UNJA), 9(2), 184-200.