Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Gakkumdu HST Kawal Eksekusi Putusan Perkara Tindak Pidana Pada Pemilihan Tahun 2024

Foto bersama saat eksekusi terdakwa kasus politik uang

Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kawal proses eksekusi terdakwa kasus politik uang pemilihan tahun 2024 ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Barabai pada Rabu (05/02/2025).

Barabai, Bawaslu HST– Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kawal proses eksekusi tiga putusan perkara atas tindak pidana politik uang pemilihan tahun 2024 ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Barabai pada Rabu (05/02/2025).

Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu HST, Hairul menjelaskan proses eksekusi putusan ini adalah kelanjutan dari rangkaian penanganan pelanggaran tindak pidana politik uang yang ditangani oleh Sentra Gakkumdu HST.

"Tiga terdakwa kasus politik uang pemilihan tahun 2024 di HST dikenai hukuman sesuai dengan pasal 187A ayat (1) dan (2) Juncto pasal 73 ayat (4) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 oleh Pengadilan Negeri Barabai dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin," jelasnya.

Hairul memaparkan hukuman yang diterima ketiga terdakwa adalah hukuman penjara selama 36 bulan atau 3 tahun dan pidana denda Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan.

"Bagi terdakwa yang tidak membayar denda maka akan dikenai subsider pidana kurungan. Terdakwa AH mendapatkan subsider kurungan 15 hari, sementara terdakwa MY dan MR mendapatkan subsider kurungan 30 hari," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda menyampaikan penanganan pelanggaran Pemilihan tahun 2024 di HST merupakan bukti nyata komitmen Sentra Gakkumdu HST dalam menegakkan integritas demokrasi.

"Kasus ini menjadi pengingat bagi kita bersama bahwa segala bentuk pelanggaran dalam Pemilu dan Pemilihan akan ditangani dengan serius dan profesional oleh Bawaslu dan Sentra Gakkumdu," jelas Nurul Huda.